Sentani, Jpr- Satu container Minuman Beralkohol hasil sitaan Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu akan dikembalikan ketempat asalnya, Jakarta. Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, di Sentani, pada hari, Senin, tanggal, 04 September 2017.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan, hal itu dilakukan karena setelah tim penydik pemerintah daerah memeriksa semua dokumen kepemilikan dan peredaran minuman lokal di daerah ini, ternyata yang dimiliki hanya izin pergudangan sebagai tempat penyimpanan.
“Tim penyidik akan memastikan kapal yang akan membawa kembali minuman lokal itu dan dikawal sampai di pelabuhan tanjung priuk. Selama minuman lokal disimpan didalam gudang pihak ketiga yang tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak dan retribusi daerah,” tutupnya.