[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16102″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di bawah koordinasi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Jayapura, A. Rahman Basri, melaksanakan kegiatan evaluasi terkait penerapan sejumlah kegiatan dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura, Sabtu (25/7).
Dalam rapat itu ada beberapa hal yang dibahas secara bersama dan juga diputuskan termasuk melakukan perpanjangan waktu untuk masa aktif dari 3 pos penjagaan di Yokiwa, Browai dan Sentani Barat.
“Rapat kita hari ini untuk mengevaluasi semua kegiatan-kegiatan yang kita lakukan berkaitan dengan penanganan penyebaran Covid-19 ini. Salah satu keputusan yang kita sepakati hari ini adalah mengenai keberadaan 3 Pos jaga khusus penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura untuk diperpanjang masa kerjanya sampai 6 Agustus 2020,” ungkap A. Rahman Basri.
Basri mengatakan, 3 posko penjagaan yang sudah diaktifkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura sejak beberapa waktu lalu itu, mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan pendekatan dan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat yang melakukan perjalanan dari daerah kota maupun dari arah sebaliknya. Keberadaan posko ini menjadi penting karena kondisi hari ini wilayah kota Sentani dan sekitarnya sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19. Sehingga aktivitas masyarakat dari daerah zona hijau ataupun sebaliknya perlu dibatasi untuk menekan penyebaran Covid-19.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]