Pemkab Jayapura Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2023 di Paripurna II Masa Sidang II

Berita Daerah Keuangan

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo saat menyerahkan dokumen LKPD dan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Ruliani Talanta pada Pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura.

SENTANI, jayapurakab.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura menggelar Pembukaan Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, tentang Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2023 yang berlangsung di Sentani, Kamis, 20/06/2024.

Pada sidang paripurna II masa sidang II tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dihadiri oleh 13 Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dan sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya Talantan, dan dihadiri langsung oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo.

Cintiya Talantan dalam laporannya mengatakan, pengelolaan keuangan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.

“Pengelolaan keuangan merupakan suatu rangkaian kegiatan yang saling terintegrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan evaluasi,” paparnya.

Ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk melihat sejauh mana tingkat keberhasilan setiap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura terkait dengan siklus pengelolaan keuangan daerah.

“Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Jayapura No. 9 tahun 2016 pasal 4 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah ditegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efesien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan bagian dari rangkaian siklus pengelolaan keuangan daerah.

Untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejateraan masyarakat.

Menjadi salah satu poin penting dalam pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah laporan keuangan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga diharapkan informasi yang disajikan dapat memenuhi kepentingan akuntabilitas manajemen, transparansi dan evaluasi kinerja. Laporan keuangan pemerintah daerah telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesian perwakilan Provinsi Papua, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 (sepuluh) kalinya,” jelas Pj Triwarno.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja kita bersama untuk itu pada kesempatan ini kembali kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mejalankan fungsinya dengan baik terutama dalam budgeting dan pengawasan.

“Ucapan terima kasih kami kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah bekerja keras dengan penuh tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan pada masing-masing perangkat daerah sebagai entitas akuntansi. Capaian tersebut tidak luput dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jayapura,” ucapnya.

Kami berharap ke depannya agar laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang.

Pj Bupati Triwarno juga berharap materi yang telah disampaikan dapat dibahas guna memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura yang kita cintai.

“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang kami ajukan dilampiri dengan 7 (tujuh) komponen laporan keuangan terdiri dari: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, serta dilengkapi dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan