Sentani-Jpr. Setelah melalui pembahasan dan rapat-rapat koordinasi yang cukup panjang, Pemerintah Kabupaten Jayapura memastikan untuk segera membangun Hunian Tetap, dan tidak membangun hunian sementara untuk korban Bencana Alam 6 Maret 2019, demikian diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura Ari Deda, di Kantor Bupati Jayapura, Senin 24 Juni 2019.
“Saat ini sudah tersedia dan disepakati 9 lokasi untuk relokasi korban bencana alam Kabupaten Jayapura, dan sudah dibuatkan site plan untuk 9 lokasi relokasi tersebut.” ungkap Ari Deda.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ari Deda, 9 lokasi relokasi yang sudah dipersiapkan adalah Kemiri, Ayapo, Putali, Abar, Atamali, Kameyakha, Sosiri, Yakonde dan Hompolo/Simporo.
“Khusus untuk lokasi Kemiri, masih dipertimbangkan untuk mencari lokasi alternatif lain, karena masih adanya kasus sengketa tanah yang belum tuntas. Sementara ini Pemkab Jayapura masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksanaan Negeri untuk mendapatkan advis terkait rencana relokasi di Kemiri”, tambah Ari Deda.
Sementara itu menurut Bupati Jayapura pada tempat terpisah mengatakan bahwa di Kemiri tersedia 33 Ha lahan, rencana relokasi seluas 7 Ha yang terletak di bagian belakang, sedangkan bagian depan akan digunakan untuk Taman Hutan Kota.
Ditambahkan oleh Ari Deda, bahwa saat ini Pemkab Jayapura telah mengirim proposal ke Pemerintah Pusat sebanyak 1.856 rumah dari 2.000 rumah yang ditargetkan untuk mendapat bantuan perumahan.
“Angka 2000 rumah ini sudah termasuk bantuan dari Yayasan Budha Tsu Chi, yaitu sebanyak 500 unit.” tambah Ari Deda.
Perlu diketahui bahwa Yayasan Budha Tsu Chi telah menawarkan Pembangunan Rumah bagi korban bencana alam Kabupaten Jayapura sebanyak 500 unit. DIsepakati bahwa, Pemerintah Kabupaten Jayapura harus menyediakan lokasi yang sudah ada pelepasan adat, Yayasan Budha Tsu Chi akan membangunkan 500 unit rumah khusus bagi korban bencana.
Hasil identifikasi dari Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jayapura terhadap 9 lokasi relokasi sebagai berikut :
(Pemerintah Adat Kampung melalui Ondoafi dan Kepala Suku bersepakat membuat pernyataan pelepasan Hak Atas Tanah Adat guna kepentingan relokasi permukiman baru)
- 1. Kampung Sosiri (Distrik Waibu)
Terdapat 2 lokasi rencana relokasi :
a. Relokasi ke tempat Waibu seluas 2 Ha (20.000 m2)
b. Relokasi ke tempat Torokh seluas 2 Ha (20.000 m2)
total 4 Ha (40.000 M2) untuk 100 KK. - Kampung Yakonde (Distrik Waibu), seluas 20.000 m2 untuk 121 KK.
- Kampung Ayapo (Distrik Sentani Timur), terdiri dari 2 lokasi yaitu Khobouge seluas 50.000 m2 dan Elaria seluas 50.000 m2 (total 100.000 m2 untuk 200 KK.
- Kampung Babrongko (Distrik Ebungfau), seluas 40.000 m2 untuk 120 KK.
- Kampung Hompolo/Simporo (Distrik Ebungfau) seluas 50.000 m2 untuk 122 KK.
- Kameyakha (Distrik Ebungfau), seluas 50.000 m2 untuk 200 KK.
- Kampung Abar (Distrik Ebungfau), seluas 100.000 m2 untuk 50 KK.
- Kampung Putali (Distrik Ebungfau), seluas 100.000 m2 untuk 258 KK.
- Kemiri, Kelurahan Hinekombe, seluas 70.000 m2 (7 Ha) untuk relokasi 224 KK.