Sentani, Jpr – Ternyata tempat-tempat penjualan Miras, di Kota Sentani dan sekitarnya ilegal, pasalnya Pemerintah Kabupaten Jayapura tak pernah mengeluarkan izin untuk penjualan Miras di Kabupaten Jayapura sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Jayapura, Theopilus H Tegay, S. Sos, MM menegaskan penjualan Miras yang selama ini berjualan adalah ilegal karena tidak ada izin dari Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Keuntungan yang diperoleh dari Miras bagi Pemerintah Kabupaten Jayapura, sama sekali tidak ada kalau mereka membayar retribusi itu sama saja mereka membayar izin tempat menjual minuman beralkohol dan sampai detik ini kami tidak pernah mengeluarkan izin mengenai penjualan tersebut. Oleh sebab itu sangat keliru kalau ada anggapan dari masyarakat bahwa, Pemerintah Kabupaten Jayapura menerima keuntungan dari sektor pajak dari penjualan Miras di kabupaten Jayapura,”katanya.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak melarang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi beberapa waktu yang lalu. Tetapi perlahan-lahan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura akan mengarah kesana,”tegasnya.