[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16187″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE., M.Si mengatakan, sebagai upaya untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan untuk membatasi penyebaran Covid-19 di tengah, Pemerintah Kabupaten Jayapura mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) mengenai penegakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan terutama wajib menggunakan masker pada saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Hal itu mengingat memasuki fase New Normal ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jayapura justru terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam dua hari terakhir.
“Saya sudah keluarkan surat peraturan Bupati beberapa hari yang lalu,” kata Mathius Awoitauw di kantor Bupati Jayapura, Senin (14/9) kemarin.
Dia mengatakan implementasi dari Peraturan Bupati tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Jayapura itu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka juga mengetahui aturan-aturan pemerintah yang wajib ditaati oleh masyarakat sehubungan dengan tata cara penanganan Covid-19 yang sampai saat ini belum berhasil diatasi.
“Supaya itu nanti ada sanksi-sanksi yang akan kita berlakukan. Jadi kita lebih tegas lagi untuk meningkatkan upaya-upaya kesadaran masyarakat sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan ini,” tegasnya.
Meski begitu Bupati belum menyebut secara pasti sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan. Hanya saja dia menyebut aturan tersebut diharapkan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat agar mereka taat menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.
“Ini sifatnya hanya memberikan efek jera kepada mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]