Penerimaan Siswa Baru Disesuaikan Dengan Kuota dan Zonasi

Berita Daerah Layanan Pendidikan

Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikeleuw

SENTANI, jayapurakab.go.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna mewujudkan pendidikan bermutu, baik SD, SMP maupun SMA/SMK di Kabupaten Jayapura, telah diatur dalam Permen Nomor 3 Tahun 2025, kata Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Amelia Ondikeleuw saat diwawancara, Selasa, 27/05/2025.

Amelia menjelaskan, terkait penerimaan siswa baru, setiap sekolah diharapkan disesuaikan dengan Permen Nomor 3 Tahun 2025.

“Jadi penerimaan siswa baru satu kelas atau rombel untuk SD 28 orang, SMP 32 orang dan SMA 36 orang, yang nantinya kuota ini harus disesuaikan pada masing-masing sekolah,” ujarnya.

Ke depan setiap sekolah harus disesuaikan dengan ruang kelas atau rombel yang tersedia di masing-masing sekolah. Tidak hanya menyesuaikan dengan ruang belajar yang ada, tetapi juga melihat kondisi guru-guru yang ada, sehingga pada saat penerimaan siswa baru tidak melebihi dari kapasitas yang ada.

“Menurutnya, penerimaan siswa baru juga harus berdasar dengan zonasi atau alamat domisili dari masing-masing siswa. Sebab zonasi merupakan sistem pembagian wilayah atau daerah menjadi beberapa zona yang memiliki karakteristik tertentu, di mana untuk Kabupaten Jayapura sudah ada pembagian zonasi bagi setiap sekolah dan kami harap guru-guru nantinya memperhatikan hal tersebut,” jelasnya.

Plt. Kadis Amelia mengungkapkan pendidikan, untuk tingkat SD tidak begitu berpengaruh, tetapi untuk SMP atau SMA pasti akan ada penumpukan siswa.

Amelia berharap untuk setiap sekolah memperhatikan kemampuannya yang disesuaikan dengan kondisi bangunan, guru, maupun peraturan pemerintah mengenai kuota siswa-siswi.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan