Sentani, Jpr- Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan pergantian pejabat eselon II, III dan IV telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam UU Aparatur Negara Sipil (ASN).
“Selain itu dengan adanya UU ASN yang baru pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan lebih diperketat lagi dari aturan kepegawaian beberapa tahun yang lalu. Dulu kami hanya memiliki Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), saai ini sudah ada komisi ASN yang bertugas memutuskan apakah seorang pejabat itu layak atau tidak ditempatkan diposisinya,”tutupnya.
[envira-gallery id="4820"]