[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”14381″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pengawasan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Jayapura akan berbasis Online (IT). Baik dari sisi penerimaan besarnya anggaran, pengelolaan hingga kepada pelaporan penggunaan anggaran di masing-masing Kampung.
“Terkait hal ini, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sedang memberikan pelatihan bagi para admin kampung agar memahami tugas dan fungsi mereka,” kata Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw saat ditemui di Sentani, Kamis (28/11/2019).
Menurut Bupati, tidak ada cara lain yang digunakan selain berbasis online, sehingga setiap besaran dana yang turun ke setiap Kampung dapat dimonitoring dengan baik.
Bupati juga mencontohkan, sistem pengawasan setiap hari berbasis online sudah dalam bentuk aplikasi yang dipasang pada Handphone Android.
Bupati berharap, aplikasi yang sama juga dapat diterapkan oleh instansi teknis agar memudahkan semua pengawasan penggunaan anggaran di masing-masing kampung.
“Seperti sistem pendapatan asli daerah melalui pajak, Bapenda sudah punya. Sehingga pemasukan dari setiap toko, kios, warung, hotel, dapat dipantau setiap saat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan, 2020 sistem pengawasan penggunaan ADK, ADD akan sangat ketat dan tidak bisa lagi setiap aparat Kampung untuk bermain dengan anggaran yang yang diturunkan ke kampung masing-masing.
“Semua akan disandingkan dengan APBK kampung secara online, dari kampung hingga ke pusat demikian sebaliknya. Dalam membuat pelaporan, ketika salah satu item terlewatkan ataupun tidak tercantum dalam APBK yang diusulkan maka laporannya tidak akan diterima didalam sisitem,” tuturnya.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]