Sentani, Jpr – Balai Bahasa Provinsi Papua melakukan penyuluhan terhadap Bahasa Indonesia bagi pemangku kepentingan media luar yang ada di Kabupaten Jayapura. Penyuluhan Bahasa Indonesia ini berlangsung di Gedung Tabita Sentani Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura, pada hari, Selasa, 04 September 2018.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos, M.KP mengatakan, bahwa penggunaan Bahasa Indonesia pada media luar saat ini sudah sangat memperihatikan, Bahasa asing saat ini lebih mendominasi tulisan-tulisan indah pada media luar dibandingkan dengan Bahasa Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tetang bendera, Bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan terutama dalam pasal 36 ayat 3-4 tentang kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia. Dengan harapan diselenggarakannya penyuluh ini, semua peserta pemangku kepentingan media luar dan staf dan karyawan Kabupaten Jayapura semakin menyadari bahwa penggunaan Bahasa Indonesia pada dunia luar sangatlah penting dan wajib digunakan. Dalam tantangan perkembangan globalisasi modern di era digital sekarang tentunya kita juga perlu mempelajari Bahasa asing sebagai tambahan wawasan dan pengetahuan namun kita juga harus mengutamakan Bahasa Indonesia sebagai alat persatuan dan kesatuan di Indonesia dan Bahasa sehari-sehari,” tutupnya
Sumber : Cenderawasih Pos// Editor: Magda