Sentani, Jpr- KPK meminta kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota, distrik, dan aparat kampung jika masih melakukan praktek-praktek korupsi, penyimpangan, pemotongan, pemberian suap, maupun gratifikasi agar untuk dihentikan. Hal tersebut dikatakan Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Koordinator Wilayah Papua Untuk Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Republik Indonesia, Maruli Tua, dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dana Kampung oleh KPK kepada para aparat kampung dan OPD di Aula Lantai III Kantor Bupati Jayapura, pada hari, Rabu, tanggal, 02 Oktober 2017.
Koordinator Wilayah Papua Untuk Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK Republik Indonesia, Maruli Tua, mengatakan, kepada kepala kampung di setiap kampung harus memberikan komitmen terbaiknya untuk membenahi tata kelola pengelolaan dana kampung yang lebih baik lagi.
“KPK sendiri tetap komitmen dengan tata kelola keuangan harus sesuai dengan sistem keuangan dana desa yang sudah dibangun oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Harus ada tata kelola secara swerius yang harus dibangun oleh pemerintahan kampung di Papua ini,” tutupnya.