Sentani, 29 Desember 2015
Kepada Semua Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
Perihal : Pembuatan/Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tanggal 16 Januari 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diktum KETIGA angka 2.
Menyelesaikan penginputan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran Berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat dan akuntable sesuai Peraturan Perundang-undangan di bidang barang/jasa pemerintah.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada seluruh SKPD agar melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan RUP) tahun 2016 pada aplikasi LPSE yang telah tersedia.
Demikian untuk menjadi Perhatian dan Pelaksanaannya.
TTD
Sekda Kabupaten Jayapura