Pentingnya Masyarakat Hukum Adat Atur Sendiri Sistem Pemerintahannya

Adat Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., saat memberikan buku hasil karyanya kepada perwakilan tokoh adat usai melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Dormena-Yowena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, kemarin.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., dalam beberapa kesempatan terus menyampaikan tentang pentingnya masyarakat hukum adat mengatur sendiri sistem pemerintahannya berdasarkan tatanan adat istiadat wilayah setempat.

Karena inilah bentuk implementasi dari Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang memberi ruang seluas-luasnya kepada pemerintah daerah di Papua dapat mengatur sendiri daerahnya sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku di wilayah adatnya masing-masing.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jayapura selangkah lebih maju, di mana regulasi pembentukan kampung adat telah dihasilkan dan telah diajukan kepada Pemerintah Pusat.

“Saya mau jelaskan di sini, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 2, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya sepanjang itu masih ada. Itu Undang-Undang Dasar, itu deklarasi negara terhadap pengakuan masyarakat hukum adat. Dari sanalah lahir Undang-Undang Otsus,” kata Mathius Awoitauw dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Kampung Dormena dan Yewena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, kemarin.

Dalam Perdasus Nomor 22 dan 23 Tahun 2008 telah ditegaskan, sebut Mathius, kepala daerah seperti Bupati dan Walikota segera bentuk tim untuk melakukan kajian terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).

“Itu yang ada dalam Perdasus, kemudian Undang-Undang Desa juga memerintahkan untuk (membentuk) Desa Adat. Hanya kita di kabupaten ini saja yang melakukan perintah itu, jadi ada orang tanya kok bupati bicara adat terus, ini sudah perintah dan bukan kemauan kita sendiri. Saya sangat menghargai Undang-Undang Otsus, karena ada kepastian hukum terhadap adat istiadat kita,” cetusnya.

Bupati Mathius menambahkan, saat ini Kabupaten Jayapura sedang menunggu pemberian kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura oleh pemerintah pusat dan apabila ini terjadi, berarti Kabupaten Jayapura adalah daerah pertama yang memiliki kodefikasi untuk Kampung Adat di seluruh Indonesia.

“Kami sudah hasilkan Perda tentang Kampung Adat, dan sekarang kita sedang dorong kampung-kampung adat tersebut. Kalau besok kodefikasi kampung adat ini keluar, berarti itu pertama di Indonesia, desa-desa adat di seluruh Indonesia di mulai dari Kabupaten Jayapura,” bebernya.

“Jadi kita harus bangga, bahwa masyarakat adat di wilayah ini memberikan kontribusi besar terhadap bangsa ini. Karena itu, kita akan menyelenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara pada bulan Oktober 2022 mendatang di Kabupaten Jayapura. Itu seluruh masyarakat adat dari seluruh Indonesia akan datang. Hal ini akan menjadi contoh baik bagi seluruh masyarakat adat di seluruh Indonesia dan akan datang belajar ke sini,” ucap Mathius menambahkan.

Selanjutnya, Bupati Jayapura mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat adat terutama Dewan Adat Suku, untuk mengawal agenda Pemerintah Daerah ini, agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

Untuk itu, Bupati Mathius menegaskan, dengan adanya regulasi kampung adat ini, maka kekuatan adat di kampung bisa bangkit dan melakukan apa saja dalam proses pembangunannya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

1 thought on “Pentingnya Masyarakat Hukum Adat Atur Sendiri Sistem Pemerintahannya

Tinggalkan Balasan