Sentani, Jpr – Kegiatan Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura ditutup oleh Bupati Jayapura yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Denny Simbar dan juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura Alex Rumbobiar, serta perwakilan dari BKN Regional IX Jayapura, pada hari Jumat, 07 April 2017, di Horison Express Hotel Sentani.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Denny Simbar, SE., mengharapkan, para peserta dapat mengimplementasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai secara tepat, sehingga benar-benar SPK ini dapat digunakan secara objektif/transparan agar dapat dipertanggung jawabkan dan bermanfaat dalam pembinaan karier pegawai.
“ada tiga aspek penting yang ditekankan dalam amanat/seamangat reformasi birokrasi yaitu, pertama, aspek ketatalaksanaan; dua, aspek kelembagaan; dan tiga, aspek sumberdaya manusia,” jelasnya.
“Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2014 pasal 75 menyatakan bahwa penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier pada tingkat individu dan tingkat Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan target sasaran yang dicapai serta perilaku dari Aparatur Sipil Negara itu sendiri secara terukur, objektif, akuntabel, dan secara transparan”, lanjutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Alex Rumbobiar menjelaskan, bahwa menurut evaluasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jayapura kurang lebih selama dua tahun ini menilai bahwa ada beberapa OPD teknis yang kurang memahami SKP tersebut, maka tahun ini diadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai kembali agar OPD tersebut dapat memahami cara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Tersebut.