Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jayapura Akhirya menetapkan 11 Rancangan peraturan Daerah(perda) dalam sidang Paripurna I Masa Sidang I DPRD kabupaten Jayapura yang telah ditutup jumat kemarin. Raperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda tersebut, yakni dua Raperda dari usulan legislatif yakni perda tentang Pengelolahan Rumah kos Raperda pemanfaatan hasil hutan pada masyarakat hukum adat. Bupati Jayapura mathius awaitouw dalam sambutannya yang disampaikan yang disampikan Asisten I Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Jayapura, Drs I nyoman Sucipta, MKP mengungkpakan bahwa sejumlah Perda yang ditetapkan ini menjadi perangkat hukum untuk mendukung visi misi Bupati dan wakil Bupati Jayapura.
[envira-gallery id="1284"]