Penyelesaian Kasus Konflik di Kampung Karya Bumi, Pj Bupati Jayapura Terima Aspirasi Dewan Adat Grime Nawa

Berita Daerah Hukum Layanan

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si bertemu dengan masyarakat menyelesaikan konflik yang terjadi di Kampung Karya Bumi. Dari pertemuan tersebut Dewan Adat Grime Nawa menyerahkan 10 poin aspirasi masyarakat adat Grime Nawa perihal pembunuhan Daud Bano oleh oknum anggota TNI dari Kodim 1701 pada 1 Januari 2024 di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura.

Penyerahan 10 poin aspirasi dilakukan oleh Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu kepada Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, Dandim 1701 Letkol Inf Hendry Widodo, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo,  dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo. Penyerahan aspirasi dilakukan dilakukan di Kampung Kwansu, Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Jumat  (05/01/2024).

Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu mengatakan perdamaian antara warga masyarakat adat Grime dan warga Transmigrasi di Kampung Karya Bumi, maka perlu dilakukan proses perdamaian dengan tuntutan antara lain: Pemerintah harus membayar ganti rugi atas tanah milik adat yang dijadikan Kampung Karya Bumi yang telah digunakan selama 50 tahun sebagai lokasi transmigrasi.

“Dengan tujuan ada kepastian hukum bagi masyarakat Transmigrasi. Peristiwa pembunuhan sesungguhnya adalah riak-riak sekam kebencian yang terpendam selama ini,” katanya.

Kedua, kedudukan masyarakat transmigrasi dalam pandangan adat di Lembah Grime sebagai warga di dalam suatu Kampung Adat atau Blung.

“Blung adalah orang-orang yang di tempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan Kampung tersebut. Kepada Blung diberikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya, tetapi Blung tidak bisa membangun Kampung sendiri,” ucapnya.

“Dalam adat setempat dijelaskan, ketika terjadi pembunuhan di dalam satu Kampung maka pihak keluarga korban akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampung, penebangan tanaman dan pembunuhan hewan ternak di mana lokasi kejadian pembunuhan. Dalam situasi seperti ini maka, pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan penenangan masa berupa pembayaran gelang batu (Samon/Hamong) kepada pihak korban. Samon/Hamong merupakan harta tertinggi dalam budaya Grime dan sekitarnya,” ungkap Ketua Dewan Adat Grime Nawa, Zadrak Wamebu.

Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat Grime Nawa yang telah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberikan situasi yang kondusif pasca pembunuhan Daud Bano.

Terkait aspirasi masyarakat adat, kata Triwarno akan menjadi perhatian pemerintah.

“Ada yang kami lakukan dalam jangka waktu dekat dan ada juga yang harus dilakukan jangka panjang dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tuturnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery type=”flexslider_slide” interval=”3″ images=”24263,24266,24264,24265″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan