Sentani, Jpr- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 tentang Kampung Adat dan Perda 13 tahun 20`17 tentang Pemerintah kampung kepada perwakilan masyarakat dari 139 kampung yang ada di 19 Distrik. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung Gedung Tabita Sentani, pada hari, Jumat, tanggal, 28 september 2018.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Kornelas, Yanuaring mengatakan, bahwa kedua Perda ini sudah ditetapkan tetapi belum disosialisasikan secara baik, sehingga masih ada banyak masyarakat yang belum mengerti. Oleh karena itu, pihaknya mensosialisasikan kedua Perda ini kepada perwakilan masyarakat.
“Sosialisasi kedua Perda ini tidak bisa dilakukan seluruh kampung, karena adanya keterbatasan anggaran,” tutupnya.
Sumber : Cenderawasih Pos// Editor: Magda