Sentani, Jpr- Setelah Peraturan Daerah Kampung Adat ditetapkan, maka Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, yang di damping oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura melakukan dialog interaktif di RRI Jayapura, pada hari Senin, tanggal, 10 Oktober 2016.
Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, mengatakan Perda ini hanya di Kabupaten Jayapura dan Lingkupnya hanya di Kabupaten Jayapura dan tak bisa disamakan dengan daerah lainnya meski prinsipnya sama.
“Perda Tentang Kampung Adat sejalan dengan semangat Otonomi Khusus. Harusnya, Otsus di Papua ini harus jelas. Yang kta selalu bilang itu adalah kulitnya saja sedangkan dalamnya harus kita lebih perjelas supaya Otsus ini dapat manfaatnya untuk masyarakat dan juga untuk bangsa dan negara. Otsus lahir dari UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Proteksi dan Keberpihakkan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua. Pemerintah Provinsi Papua dalam pendekatan pembangunan hari ini dengan kepemimpinan bapa gubernur Lukas Enembe sudah membawa pendekatan pembangunan berbasis 5 wilayah adat di Papua,”katanya.
“Langkah-langkah baik ini harus terus dilengkapi dengan regulasi yang memusatkan terhadap hak-hak masyarakat tersebut. Pemerintah sudah mempunyai kebijakan dan telah berjalan hampir 4 tahun ini melalui Perda Tentang RPJMD dan telah di tetapkan awal tahun 2013. Pemerintah juga sudah melakukan penataan regulasi termasuk perangkat di BPMPK dimana ada satu bidang yang khusus bidang adat. Dan di tempat lain tidak ada karena ini diputuskan berdasarkan Perda dalam restorasi Pemerintah Daerah. Ada sejumlah Perbub Tentang Pengakuan 9 wilayah adat di Kabupaten Jayapura yang sudah dilakukan 2 tahun terakhir. Ada usulan mengenai 36 kampung adat dengan Perda Berdasarkan kebijakan itu ada sekitar 15-17 kampung adat sudah ada, dan untuk itu masyarakat adat telah menetapkan itu,”tutupnya.