Sentani, Jpr- Perda Tentang Perlindungan Kawasan Hutan Sagu sepertinya harus direvisi kembali untuk memenuhi tuntutan perkembangan pembangunan yang terus berlangsung. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Drs. Patries Yamlai di ruang kerjanya di Kantor Bupati Gedung B Lantai II Gunung Merah Sentani pada hari, Selasa, tanggal 18 April 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura, Drs. Patries Yamlai, mengatakan, poin-poin di dalamnya harus lebih diperjelas, dengan hutan sagu itu yang bagaimana.
“Dengan demikian Perda ini harus direvisikan dan diluruskan sehingga batasan-batasan ini harus jelas sehingga pemerintah bekerja sesuai hukum yang ada juga masyarakat tahu mana hutan sagu dan mana yang bukan,” tutupnya.