Peredaran Miras dan Narkoba Harus Diseriusi

Berita Daerah Hukum

Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Mustofa

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si mengaku, dalam agama manapun mengkonsumsi Miras itu juga tidak diajarkan karena ini dosa, namun masih ada oknum yang mengkonsumsi Miras tentunya oknum tersebut harus dipertanyakan untuk tingkat keimanan dalam agamanya, sehingga ia berharap masyarakat Kabupaten Jayapura bisa menjauhi mengkonsumi Miras dan membuat keributan.

Pj Triwarno juga mengatakan, jika ada penjual Miras ilegal yang berjualan secara kucing-kucingan silahkan masyarakat melaporkan langsung kepadanya supaya bisa ditindak tegas.

Pasalnya, adanya peredaran penjualan Miras di Kabupaten Jayapura sebenarnya tidak ada pendapatan daerah yang didapatkan Pemkab Jayapura. Karena izin Miras ada di Kota, Kabupaten hanya imbas saja

“Saya imbau kepada masyarakat jika menemukan tempat penjualan Miras yang tidak berizin harus melapor kepada pihak berwajib supaya langsung ditutup, sehingga potensi hal yang tidak diinginkan bisa terminimalisir di Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura Mustofa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk bisa tegas dalam menekan peredaran Miras dan Narkoba di Kabupaten Jayapura. Karena pangkal dari kejahatan dan kerusuhan yang sering terjadi akibat adanya oknum masyarakat yang mengkonsumsi Miras dan Ganja di tempat umum akhirnya membuat kekacauan dan mengakibatkan kerugian baik secara moril dan materil.

“Saya minta pemerintah bisa tegas dan bijak dalam menyikapi semua kejadian yang terjadi di Kabupaten Jayapura terutama yang disebabkan karena pengaruh Miras dan Narkoba, kami harap ada regulasi yang mengatur masyarakat dalam mengkonsumsi Miras tidak boleh di tempat umum jika dilakukan maka konsekuensinya bisa ditangkap untuk diamankan sementara supaya tidak membuat kekacauan dan jika mau Miras sebaiknya bisa di rumah sehingga tidak membuat keributan di tempat umum atau sekelilingnya,” pintanya, Selasa (09/01/2024).

Mustofa mengakui, sejatinya apa yang menjadi harapan MUI Kabupaten Jayapura tidak mudah, namun dengan kondisi yang terjadi saat ini kejahatan, kerusuhan yang selama ini terjadi diakibatkan karena pengaruh Miras dan Ganja yang dikonsumsi di tempat umum sehingga efeknya juga luar biasa terjadi kebanyakan di tempat umum.

“Untuk itu, peran pemerintah dan stakeholder lainnya sangat penting supaya kejadian yang tidak diinginkan bisa terus diminimalisir apalagi Kabupaten Jayapura sudah ditetapkan menjadi daerah zona integritas kerukunan umat beragama tentunya hal-hal yang dilarang oleh agama seharusnya juga harus bisa dihindari,” ucapnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan