SENTANI, jayapurakab.go.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura mendorong setiap masyarakat di Kabupaten Jayapura yang memiliki anak baru lahir harus bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA), hal itu disampaikan Kepala Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu saat diwawancara, Senin, 29/07/2024.
Menurut Herald dengan memiliki KIA sangat membantu untuk penuhi hak anak nantinya pada saat mau sekolah, bepergian dengan baik pesawat atau keperluan lainnya bisa dengan mudah jika memiliki KIA.
Diakui Herald, sampai saat ini pengurusan KIA di Kabupaten Jayapura masih rendah, sehingga kita dorong kepada orang tua yang mempunyai anak bisa mengurus KIA.
“Fungsi KIA sangat penting sekali untuk syarat masuk sekolah, mau urus keperluan lainnya. Ia berharap para orang tua jika anaknya belum memiliki KIA segera diurus,” terangnya.
Usia di atas 17 tahun memiliki KTP maka untuk anak-anak ia memiliki KIA sebagai bentuk dokumen yang dibutuhkan anak jika ingin mengurus sesuatu termasuk tujuan utama dari penerbitan KIA adalah untuk melindungi hak-hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
“Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak,” ungkapnya.
Dalam KIA, informasi yang tertera meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto anak, nama Kepala Keluarga dan alamat rumah. Bedanya dengan KTP tidak terdapat chip elektronik pada KIA. Nantinya, ketika anak berusia 17 tahun, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi NIK yang ada di KTP-el.
“Saat sudah kami dorong warga di Kabupaten Jayapura, kepemilikan KIA ini juga sangat penting untuk anak, hampir sama dengan KTP tapi memang tidak ada chip elektronik, dan jika anak masih kecil belum ada fotonya, tapi untuk data daya lainnya ada di KIA,” tambahnya menjelaskan.