Sentani, Jpr- Komisioner KPU Provinsi Papua, Izak R Hikoyabi, SE, meminta kepada Petahana atau incumbent dalam melakukan manuver-manuver politik harus dilakukan secara baik. Mengikuti saja semua tahapan yang diberlakukan oleh KPU dan jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
“KPU Kabupaten Jayapura untuk lebih jelih melihat hal-hal yang terjadi dimana manuver incumbent yang bertentangan dengan UU Pilkada supaya bisa langsung ditindak secara tegas dengan aturan yang ada. Di dalam UU Pilkada rambu-rambunya seperti pejabat negara, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kedua, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Pejabat daerah dilarang menggunakan kewenangan program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Diharapkan Bupati harus lebih berhati-hati dalam mengikuti tahapan Pilkada tetapi jangan melanggar UU penyelenggaraan pemilu dan UU Kepegawaian Negara,”tutupnya.
[envira-gallery id="5285"]