Perusahaan di Kabupaten Jayapura Diimbau Bayar THR Sesuai Aturan

Berita Daerah Sosial dan Ketenagakerjaan

Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau kepada seluruh perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang menjadi hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura agar wajib membayar tunjangan hari raya atau THR kepada seluruh karyawannya. Di mana, mengenai ketentuan pembayaran THR itu harus sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku. Memang untuk pembayaran THR itukan sudah diatur oleh aturan. Karena itu, mereka perlu membayar sesuai ketentuan tersebut,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura Esau Awoitauw di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat 8 April 2022.

Hanya saja, mengenai kewajiban ini, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Jayapura selalu menyelesaikan kewajiban itu berdasarkan peraturan perusahaan dan kemampuan perusahaan untuk membayar THR itu. Menurut Esau, mengenai pembayaran THR ini memang tidak dipaksakan, hanya saja perlu dilakukan dan disesuaikan dengan kemampuan yang ada.

“Sejauh ini semua pembayaran THR, perusahaan ini selalu menerapkan peraturan sendiri,” katanya.

Lanjutnya menyampaikan, kewajiban perusahaan dalam membayar THR itu paling lambat satu minggu atau maksimal tiga hari sebelum hari raya keagamaan. Esau menuturkan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan untuk pembayaran THR keagamaan bagi karyawan. Satu sisi dia juga mengapresiasi perusahaan-perusahaan swasta yang sudah memperhatikan hak-hak karyawan. Meskipun, pembayaran THR itu disesuaikan dengan kemampuan dan regulasi yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Kalau selama ini ketaatan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jayapura cukup bagus terlebih khusus perusahaan-perusahaan yang ada di kota. Seperti di Borobudur, Saga, itu mereka semua bayar THR nya bagus. Yang biasa komplain itu di perusahaan-perusahaan besar seperti di Sinar Mas dan beberapa perusahaan kelapa sawit lainnya,” papar mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura tersebut.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan