SENTANI, jayapurakab.go.id – Sebanyak 509 tenaga fungsional dari Tenaga Guru, Penyuluh Pertanian, Auditor dan Polisi Pamong Praja di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura dilantik oleh Pj. Bupati Jayapura, Dr. Ir. Semuel Siriwa, M.Si.
509 PNS yang dilantik adalah para PNS formasi tahun 2018, Tenaga Guru 224 orang, Tenaga Kesehatan 221 orang, Auditor 2 orang, Penyuluh Pertanian 2 orang dan Satuan Polisi Pamong Praja 54 orang, pelantikan berlangsung di halaman upacara Kantor Bupati Gunung Merah Sentani, Selasa (25/02/2025).
Dalam sambutannya Pj Bupati Jayapura, Semuel Siriwa menyampaikan sebagai mana amanat Pasal 25 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden tentang pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara menegaskan.
“Untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintahan yang sesuai dengan NSPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian,” ungkapnya.
“Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara,” jelas Semuel Siriwa.
Kata Semuel Siriwa, dengan dilantiknya pejabat fungsional maka beban tugas yang diemban Pemerintah Kabupaten Jayapura satu demi satu mulai terselesaikan.
“Untuk itu pada kesempatan ini saya Pj Bupati Jayapura mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas kerja keras yang telah kita lakukan bersama di penghujung masa jabatan saya ini,” ungkap Semuel Siriwa.
Bagi Semuel Siriwa, pelantikan kali ini merupakan suatu kebanggaan, bisa mengakhiri penantian panjang 509 PNS untuk dapat dilantik mengisi jabatan fungsional, yang baru dapat terlaksana bulan Februari tahun 2025.
“Tanggal cantik pelantikan 25/02/2025 saya berharap tanggal ini bisa gampang diingat selanjutnya PNS yang sudah dilantik berkinerja baik dengan kembangkan potensinya berinovasi dan berkreasi,” harapnya.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Fuad
