[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Beredar informasi mengenai adanya perekrutan tenaga honorer sebanyak puluhan orang yang baru dimasukkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Puluhan tenaga honorer tersebut diterima bekerja untuk menggantikan honorer atau tenaga kontrak yang lulus CPNS/PPPK, atau yang sudah berhenti atau mengundurkan diri serta meninggal dunia.
Dari informasi yang diterima, diduga ada puluhan tenaga honorer diterima bekerja untuk mengganti honorer yang sudah mengikuti tes CAT.
Bahkan puluhan tenaga kontrak itu telah dimasukkan bekerja dan namanya sudah masuk dalam daftar gaji.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah melarang kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah mengangkat pegawai non-ASN atau kontrak mulai 28 November 2023.
Saat di konfirmasi kepada Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si mengaku belum mengetahui adanya puluhan honorer yang baru direkrut tersebut, dirinya akan melakukan pengecekan dan penelusuran langsung mengenai adanya puluhan pegawai kontrak yang ada di setiap OPD.
Ia belum bisa komentar yang ini. Saya cek dulu, apakah (betul) ada atau tidak, hal itu disampaikan, Rabu, 06/03/2024 Maret 2024 di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura.
Berdasarkan surat Menpan-RB, Pj Triwarno menegaskan Pemda dilarang menerima tenaga kontrak maupun honorer.
“Saya minta semua OPD dapat mematuhi surat Menpan-RB tersebut sebab semua OPD sudah tahu akan hal ini,” tegasnya.
“Bersadasarkan surat Menpan-RB, tidak ada penerimaan pegawai tenaga kontrak maupun honorer yang baru itu terkait rencana penghapusan tenaga kontrak maupun honorer dari tahun 2023,” jelasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]