SENTANI, jayapurakab.go.id – Maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri, hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., saat ditanya wartawan di Sentani, Selasa, 30/07/2024.
Pj Triwarno mengatakan hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
Instruksi dari KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.
Waktu bagi ASN yang punya niat maju Pilkada untuk mundur dari jabatannya akan jatuh tempo pada 18 Juli 2024 lalu. Namun berdasarkan surat dari BKN Kanreg IX Jayapura yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Jayapura, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tata cara pemberhentian ASN itu keputusan paling lambat atau lama 14 hari masa kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Yang masuk itu baru satu. Karena pada saat pendaftaran dibuka, sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelasnya.
Apabila ada sejumlah ASN maupun pejabat ASN yang belum mengajukan surat pengunduran dirinya, dengan batas waktu pengajuan pengunduran diri sebagai ASN itu paling lambat pada 5 Agustus 2024 nanti.
Di Kabupaten Jayapura sendiri, sejumlah ASN atau pejabat ASN dikabarkan akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang.
“Ada beberapa pejabat ASN yang berencana maju sehingga untuk pergantian (pejabat ASN yang akan mundur), maka seluruh pegawai di Kabupaten Jayapura semua telah memenuhi kriteria dan kelayakan sesuai dengan semua nominatif yang ada dan tidak ada masalah,” tambahnya menjelaskan.