[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Salah satu Atlet Berprestasi Asal Kabupaten Jayapura dari Cabang Olahraga Tarung Derajat kecewa terhadap Kepala Daerah sebelumnya yang memberikan hadiah rumah KPR Tipe 36 kepada 11 Atlet berprestasi, di perumahan Rainbouw yang berlokasi di Doyo Baru Distrik Waibu, hal ini disampiakan Akdamina Susana Epa di Sentani, Jumat (22/09/2023).
Jadi 10 atlet dan 1 pelatih asal Kabupaten Jayapura meraih medali Emas Pada Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat tahun 2016 lalu, sudah dijanjikan mendapat hadiah rumah, dan terealisasi pada tahun 2021.
“Kami sudah menerima kunci rumah, tetapi sampai detik ini kami tidak mendapatkan surat sertifikat rumah itu. Katanya hadiah, tetapi dari tahun 2021 sampai detik ini kami tidak mendapatkannya,” ungkap Akdamina Susana Epa.
Usai menerima kunci, kami melihat rumah dengan kondisi kurang siap, seperti pintu yang rusak, tidak ada air, dan jalan yang rusak.
“Tidak hanya itu, 10 atlet dan 1 pelatih sama sekali tidak ada pemberitahuan tentang nominal harga rumah yang diberikan kepada kami sebagai penghargaan karena sudah membanggakan nama Papua, bahkan Kabupaten Jayapura, kami hanya tahu disuruh tanda tangan, lalu diberi kunci rumah,” ucapnya.
Kata Akdamina langkah yang sudah kami lakukan untuk mendapatkan sertifikat rumah, melakukan pengecekan di Notaris, tetapi jawaban dari pihak Notaris masih dalam proses, karena ada beberapa atlet yang masih proses pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan beberapa atlet belum membayar pajak.
Sekitar bulan empat yang lalu kami sudah berkoordinasi ke Notaris untuk sertifikat rumah dan akan di proses dalam waktu dua bulan ke depan, tetapi faktanya sampai saat ini, sertifikat itu tak kunjung di terima.
“Akdamina memohon bantuan kepada Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo memperhatikan nasib kami, dan memberikan solusi terbaik tentang kejelasan rumah hadiah yang mereka terima dari kepala daerah sebelumnya,” harapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau, Nelson Ondi mengatakan apa yang disampaikan para atlet dan pelatih asal Kabupaten Jayapura akan ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan Papua (BPKP) rumah yang diberikan kepada 10 atlet dan 1 pelatih adalah rumah dengan harga subsidi sebesar Rp 205.000.000, tetapi dari data yang mereka temukan rumah dibeli dengan harga Rp 245.890.730,” jelasnya.
Jadi ada kelebihan membayar sekitar Rp 40.000.000 berdasarkan kajian dari BPKP tahun 2019, kelebihan membayar itu dikembalikan kepada 10 atlet dan 1 pelatih. Sedangkan untuk dana tersebut melalui dana hibah memalui Koni kepada Perusda Baniyau.
Tidak hanya itu, Nelson juga sudah melakukan koordinasi kepada BPKP untuk menunggu arahan dalam melakukan kajian 2019 atau kami melakukan kajian ulang.
“Kami akan tindaklanjuti apa yang atlet sampaikan, karena pada kenyataannya sertifikat hak milik sampai saat ini belum diberikan dari Perusda Baniyau kepada altel dan pelatih berprestasi,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo saat dikonfirmasi melalui selulernya merespon baik apa yang menjadi permohonan 10 atlet dan 1 pelatih.
“Hari senin saya akan bertemu 11 atlet berprestasi yang menerima kunci rumah tetapi belum menerima surat sertifikat rumah,” tutupnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]