Sentani, Jpr- Kapolres Jayapura, AKBP Gustav R. Urbinas S. IK, di ruang kerja Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, pada hari Senin, 08 Agustus 2016. Persoalan Minuman Keras (MIras) sudah menjadi sumber masalah di semua daerah yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura. Inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Tim dan staf Sekretariat Pemantau, Penertiban dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jayapura nomor : 188.4/270 tahun 2016, yang akan melakukan penertiban terhadap para penjual atau pengedar Miras yang tidak memiliki izin di daerah ini.
Penertiban terhadap para penjual Miras ini berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Minuman Beralkohol, serta Peraturan Bupati Jayapura Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penutupan Perdagangan atau Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP. Gustav R. Urbinas, S. IK, mengatakan bahwa dari pertemuan atau rapat Forkompimda di tingkat Kabupaten Jayapura yang berbicara terkait langkah-langkah penertiban Miras di daerah ini, akan dilakukan oleh tim dan ini sudah sangat mendukung dan berkomitmen dengan tidak adanya praktek Miras ini yang telah diputuskan oleh kepala daerah.
“Dari pertemuan atau rapat bersama unsur Forkompimda ini, kami juga sangat mendukung sebagai aparat pemerintah lain dan penegak hukum guna membantu dalam hal mendampingi dan mengawasi dalam pelaksanaan penertiban Miras di Kabupaten Jayapura. Dikeluarkanya surat pemberitahuan atau edaran dari Bupati Kabupaten Jayapura baik itu melalui dinas terkait terhadap beberapa toko, pedagang, maupun pengguna Miras untuk diberikan batas waktu tertentu agar segera menutup aktivitas menjual atau mengedarkan Miras ini,”tutupnya.
[envira-gallery id="5150"]