PPID Visitasi Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Teknologi

Nampak dari (kiri) Ketua Tim Visitasi Badan Publik Komisi Informasi Papua Adriani Wally, Assisten II Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo (tengah), serta didampingi Kadis Kominfo, Gustaf Griapon, S.T.

[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dalam rangka penilaian, monitoring evaluasi dan pemeringkatan keterbukaan informasi publik se-Provinsi Papua Tahun 2022, PPID Papua melakukan visitasi badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura.

Kegiatan visitasi dibuka secara resmi Assisten II Setda Kabupaten Jayapura Joko Sunaryo, didampingi Kadis Kominfo, Gustaf Griapon, S.T.
Dalam sambutan Asisten II mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting bagi Pemerintah Daerah di mana saat ini komisi informasi sedang melakukan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada masyarakat.

“Masih ada beberapa perangkat daerah yang belum siap memberikan keterbukaan kepada publik, maka seluruh perangkat daerah harus bisa mensikapi terkait keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, agar penilaian bisa terwujud dengan baik,” ujar Joko Sunaryo.

Kegiatan visitasi dengan pemateri Ketua Tim Visitasi Badan Publik Komisi Informasi Papua, Adriani Wally, memberikan pencerahan kepada para tamu undangan yakni PPID pelaksana dari berbagai OPD berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Bupati Jayapura, Kamis, 10 November 2022.

Ketua Tim Visitasi Badan Publik Komisi Informasi Papua juga mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura karena baru pertama kali masuk dalam visitasi badan publik dari komisi informasi Provinsi Papua, dan menyambut baik serta mendampingi komisi informasi Papua dalam melaksanakan penilaian.

“Dalam setiap penilaian visitasi dari komisi informasi Provinsi Papua, terkait komitmen setiap Kepala Daerah dan komitmen badan publik akan menjadi hal yang sangat penting, karena dari hasil evaluasi komisi informasi Provinsi Papua, pimpinan daerah masih kurang komitmen dan masing-masing pimpinan perangkat daerah harus ikut dalam melaksanakan amanat undang-undang no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujar Andriani Wally saat memberikan sambutan pada kegiatan Visitasi Badan Publik di Pemerintah Kabupaten Jayapura.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_gallery interval=”3″ images=”21376,21377,21378,21379,21380″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan