[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16936″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H satu bulan ke depan masih dijalani dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19. Ramadhan tahun ini tidak jauh beda dengan Ramadhan 1441 H yang telah dilewati tahun lalu.
Sepanjang Ramadhan 1442 H, pelaksanaan shalat tarawih boleh dilakukan secara berjamaah di masjid maupun musholla dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan ketat.
Demikian dikatakan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, ketika ditanya wartawan media online ini usai melakukan pertemuan dengan Tim Ekonomi Provinsi terkait Konfirmasi Hasil Koordinasi Tol Laut ke Pemkab Merauke, di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/3/2021) siang.
Izin shalat tarawih berjamaah tidak menjadi masalah, karena sebelumnya pelaksanaan shalat lima waktu dan shalat Jumat sudah dilaksanakan setiap masjid dan musholla dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Pelaksanaan shalat tarawih, ya semua itu protokol kesehatan yang ketat. Jadi kita banyak Prokes dan itu sudah jelas menjadi prioritas,” ujar Mathius Awoitauw yang juga Ketua Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Jayapura saat keluar dari ruang VIP, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (15/3/2021).
Selain itu, lanjut Mathius, pihaknya mengakui sekarang ini telah terjadi peningkatan jumlah orang terpapar Covid-19 hingga pertengahan bulan Maret 2021 ini.
“Ya, saat ini sudah mulai naik lua biasa mengenai Covid-19 ini. Baik, yang di keluarga maupun di acara-acara tertentu, tempat-tempat ibadah maupun pertemuan-pertemuan. Ini menjadi sumber penyebaran yang sangat luar biasa,” akunya.
Sehingga, kata Mathius, rumah ibadah juga harus mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Seperti halnya pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan juga pengaturan jarak.
“Itu (shalat tarawih) sudah bisa, karena sebelumnya sudah buka shalat berjamaah. Seperti, shalat Jumat maupun shalat lima waktu, jadi shalat tarawih tidak ada masalah. Yang penting prokesnya,” ujar Bupati Jayapura dua periode ini.
“Karena itu, kita tetap akan memberikan perhatian untuk acara-acara seperti itu. Supaya mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” tukas Mathius Awoitauw diakhir wawancaranya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Ramadhan 1442 H, Shalat Tarawih Berjamaah di Masjid Diizinkan dengan Prokes yang Ketat
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si