SENTANI, jayapurakab.go.id – Rapat Paripurna Istimewa Peresmian Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura berlangsung di Ruang Sidang DPRK Kabupaten Jayapura, Kamis (21/08/2025).
Peresmian ini berdasarkan Surat Keputusan Penjabat Gubernur Papua sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Mekanisme konstitusional tersebut dirangkai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 Ayat 3, adalah tentang peresmian pimpinan dewan.
Dalam sambutannya, Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., menyampaikan bahwa Nelson Yohosua Ondi, S.IP., resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRK Jayapura periode 2024 – 2029.
“Kami, pimpinan DPRK Jayapura secara kolektif kolegial dalam kurun waktu lima tahun ke depan akan mengoordinasikan dan menyinergikan seluruh pelaksanaan tugas DPRK secara efektif. Kami mengutamakan kerja bersama, gotong royong, membangun komunikasi lintas fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan untuk mencapai kebersamaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura, Haris Ricard S. Yocku, S.H., seusai Rapat Paripurna menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura hadir sebagai mitra.
“Kami berharap dengan dilantiknya Wakil Ketua III, sinergitas antara pemerintah dan DPRK dapat berjalan seimbang, baik legislatif maupun eksekutif, terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Karena bagaimanapun, kami semua hadir untuk mewakili rakyat,” ungkapnya.
Wabup juga berpesan agar Wakil Ketua III yang baru saja diresmikan dapat bekerja sama dengan pimpinan DPRK lainnya dalam merumuskan langkah-langkah kebijakan pembangunan. Ia menegaskan bahwa DPRK bukan bawahan pemerintah kabupaten, melainkan mitra yang harus berjalan bersama dan beriringan demi kemajuan Kabupaten Jayapura.
Penulis: Flora
Editor: Rita
Admin: Rilva


