Rapat Pleno Terbuka, KPU Tetapkan Yunus Wonda-Haris Richard Yocku Bupati dan Wabup Jayapura Terpilih

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur

Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya saat menyerahkan salinan keputusan tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih kepada Wakil Bupati Jayapura Haris Richard S. Yocku pada rapat pleno terbuka tersebut. Kamis (27/02/2025)

SENTANI, jayapurakab.go.id – Menindaklanjuti surat dinas KPU RI Nomor 384.17-PL.02.7-SD-02-2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2024, serta pasca pembacaan putusan mahkamah konstitusi (MK) dan juga putusan mahkamah konstitusi (MK) perkara 274 pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih satu hari setelah pengucapan putusan mahkamah konstitusi (MK).

Berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 384.17-PL.02.7-SD-02-2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih pemilihan serentak tahun 2024 tersebut KPU Kabupaten Jayapura mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Jayapura dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya dan didampingi sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Jayapura di Halaman Kantor KPU Kabupaten Jayapura Sentani, Kamis, 27/02/2025.

Pada rapat pleno terbuka itu dihadiri Wakil Bupati Jayapura terpilih Haris Richard S. Yocku, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi, Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, perwakilan Lanud Silas Papare, perwakilan Unsur Forkompimda lainnya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Bawaslu Kabupaten Jayapura, Wakil ketua maupun anggota DPRK Jayapura, ketua partai pengusung dan tim sukses.

Dalam rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya mulai dari Pemerintahan, Unsur Forkompimda, Penyelenggara Pemilu, Partai Pengusung maupun tim Sukses dan pasyarakat.

“Jadi, kami sudah buat untuk perubahan yang kedua (Keputusan KPU 227) tahun 2024. Kemudian, yang kedua itu kita diperintahkan paling lama (lambat) tiga hari untuk melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih tahun 2024,” ujarnya.

Kata Efra selanjutnya akan dilakukan sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura. Sesuai dengan informasi yang kami terima, Jumat 28/02/2025. Setelah sidang paripurna di DPRK Jayapura, maka Pemda Kabupaten Jayapura akan diserahkan ke Gubernur Papua dan Kemendagri.

Usai penandatanganan berita acara penetapan, Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya menyerahkan salinan putusan rapat pleno terbuka dan juga salinan berita acara keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura terpilih kepada Haris Richard S. Yocku sebagai Wakil Bupati Jayapura terpilih.

Admin/Editor: Rilva

Penulis: Imel

Tinggalkan Balasan