Kepada : Semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
Sehubungan dengan masih adanya PNS (ASN) yang belum melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS melalui aplikasi online e-PUPNS, maka dengan ini diberitahukan bahwa, bagi PNS yang belum melakukan registrasi pada aplikasi online e-PUPNS, agar segera melakukan registrasi dan menginput data-data ke dalam aplikasi paling lambat tanggal 31 Januari 2016. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala BKN No. K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2016 perihal Tindak lanjut e-PUPNS.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
Bagi Instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan level 2 diberi perpanjangan waktu hingga 17 Januari 2016
Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS, diberi kesempatan batas waktu hingga 17 Januari 2016.
Demikian untuk menjadi perhatian.
TTD. Sekda Kabupaten Jayapura.