Kepada : Semua SKPD di Lingkungan Pemkab Jayapura
Dasar :
-
Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
-
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 10 Tahun 2015 tanggal 16 Februari 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jayapura.
-
Keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/16 tanggal 4 Maret 2015 tentang penetapan nama-nama Anggota Kelompok Kerja ULP Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura
Isi :
Semua SKPD agar segera menyampaikan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2015 beserta Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis kepada ULP Kabupaten Jayapura untuk dapat itindaklanjuti proses pengadaannya.
ttd
Bupati Jayapura