Sentani, Jpr- Polres Jayapura akhirnya memusnakan 1.125 botol kaleng jenis minuman keras dan 1.905 gram paket ganja yang merupakan barang bukti hasil sitaan dari Sat Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas mengungkapkan pemusnaan terhadap barang bukti minuman keras dan ganja ini merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh jajarannya mulai dari bulan Juli sampai Desember 2016.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai, mengucapkan terima kasih kepada Polres Jayapura yang sudah membantu Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk melakukan penegakan terhadap Perda No. 09 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol dengan tindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Tahun 2016 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol.