Sentani, Jpr- Selama ini pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat umumnya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini dikatakan oleh Asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, M. Si, di ruang kerjanya Kantor Bupati Gunung Merah Sentani pada hari Jumat, tanggal 24 Februari 2017.
Asisten II Bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kabupaten Jayapura, Denny Simbar, SE, M. Si, mengatakan ketika pembangunan sedang dilaksanakan baru IMB diurus. Untuk menuju IMB ada yang namanya dokumen lingkungan, karena akan dilihat dari kelayakan dampak lingkungan serta rekomendasi pemanfaatan ruang. Dalam rangka mengeluarkan izin prinsip salah satunya persyaratan rekomendasi pemanfaatan ruang. Kalau persyaratan ini sudah terpenuhi baru dapat mengajukan IMB yang disetujui berdasarkan Perda.
“Ada brosur yang akan kita pasang ke bangunan-bangunan yang sudah dibangun tetapi kelengkapan IMB belum dimiliki. Setelah kami pasang dan difoto untuk pemilik bangunan secepatnya mengurus dokumen untuk mendirikan bangunan,” tutupnya.