[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP., membuka Rapat Koordinasi Akhir Tahun Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jayapura Tahun 2021, yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (14/12/2021).
Rakor yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura itu juga dihadiri Kepala BPN Kabupaten Jayapura Yosep Simon Done, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota dan sejumlah Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Jayapura.
Yosep Simon Done selaku Kepala BPN Kabupaten Jayapura ketika dikonfirmasi wartawan usai kegiatan rakor tersebut, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan proses kelanjutan dari rapat koordinasi (Rakor) awal tahun yang dilaksanakan pada bulan Februari 2021 lalu.
“Setelah kita rapat koordinasi awal tahun di bulan Februari, hari ini kita lakukan rakor akhir tahun untuk menginventarisir hasil tim GTRA pelaksana di lapangan. Jadi sudah ditemukan obyek Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA kita yang ada di empat distrik yakni, Distrik Yapsi, Distrik Kaureh, Distrik Nimbokrang dan Distrik Nimboran,” katanya.
Lanjut Yosep Done menyampaikan bahwa kebijakan reforma agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah yaitu, menata kembali penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan.
“Jadi dari empat distrik ini, kita lakukan inventarisasi tentang TORA. Kedepannya, kita akan lakukan penataan agar peruntukan penggunaan dan pemanfaatan itu dapat dirasakan oleh masyarakat yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Itu tujuan dari kegiatan GTRA ini,” bebernya.
“Tanah-tanah yang bekas tanah terlantar, terutama tanah HGU yang sudah tidak dipergunakan lagi itu kita tetapkan sebagai objek TORA. Setelah itu, kedepannya juga kita akan masukkan ke dalam program sertifikasi. Jadi bidang-bidang tanah itu akan kita sertifikasi, setelah kita tetapkan dia sebagai objek TORA,” sambungnya.
Dirinya berujar, reforma agraria merupakan tugas pemerintah yang harus dilaksanakan Kementerian/Lembaga terkait kelembagaan penyelenggaraan reforma agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah terdiri dari tim reforma agraria nasional, GTRA pusat, GTRA Provinsi dan GTRA Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura Dra. Hana S. Hikoyabi, S.Pd, M.KP, mewakili Bupati Jayapura mengatakan, dalam rangka mendukung terwujudnya reforma agraria, yaitu pemerataan kegiatan struktur penguasaan, pemilihan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, serta mengurangi sengketa dan konflik agraria perlu dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekda Kabupaten Jayapura menyebutkan, Gugus Tugas Reforma Agraria atau GTRA Kabupaten Jayapura diberikan amanah, untuk menjalankan tugas antara lain mengkoordinasikan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), memberikan rekomendasi tanah-tanah untuk ditegaskan sebagai tanah negara, sekaligus ditetapkan menjadi TORA, melaksanakan penataan penguasaan, pemilikan tanah, mewujudkan kepastian hukum hak atas TORA dan melakukan pengawasan legalisasi aset serta redistribusi tanah.
“Maka dari itu berkaitan dengan tugas-tugas tersebut, saya berpesan kepada segenap anggota GTRA Kabupaten Jayapura, untuk mempelajari lebih dalam petunjuk teknis pelaksanaan GTRA. Hal tersebut dilakukan agar rencana dan agenda kegiatan GTRA Kabupaten Jayapura dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” pesan Hanna Hikoyabi di akhir sambutannya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]