Sentani Jpr, – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry F. Dien, M. Si, membantah jika mutasi eselon II, III dan IV yang baru dilantik menyalahi aturan dan juga tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi ( Tupoksi ).
“Untuk rotasi tersebut sudah dilakukan pembahasan lama dan sesuai dengan aturan serta mekanisme yang ada. Hanya saja pelantikannya baru dilakukan pada hari Senin tanggal 1 Ferbruari 216,”jelasnya.
“Salah satu contoh Kepala Disperindagkop yang baru dilantik, Pieter Yom ini adalah seorang Sarjana Ekonomi ( SE ) dan juga seorang Magister ( M.Si ). Sebenarnya tidak seperti itu karena keterkaitannya dengan soal-soal kompetensi pejabat. Selain dilihat daripada disiplin ilmu, pendidikan dan juga terkait dengan soal kepangkatan,” ucapnya.
“Secara keseluruhan mutasi jabatan ini melalui komunikasi-komunikasi eksternal antara pihaknya dengan BKD, apalagi pihaknya juga memiiki panitia seleksi serta melakukan konsultasi dengan ASN. Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M. Si, kan sebagai juru kemudi atau pemegang kendali pemerintahan, sudah melihat dari evaluasi episode lama kerja dan lain sebagainya. Tapi secara umum pejabat yang dimutasi itu tidak secara spontanitas baru setahun langsung diganti, tapi semuanya sudah berjalan tiga tahun baru diganti,”tuturnya.
[envira-gallery id="2992"]