Sentani-Jpr. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Drs. Yerry Ferdinand Dien ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura, selepas Bupati Jayapura periode 2012-2017 habis masa jabatannya tanggal 6 oktober 2017.
Penunjukkan Plh ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua tanggal 5 Oktober 2017 bernomor T.131/11569/SET tentang penunjukan Sekda Kabupaten Jayapura sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jayapura dan juga menindaklanjuti Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI bernomor T-131.91/7940/OTDA tanggal 4 Oktober 2017 tentang penunjukan Sekda Kabupaten Jayapura sebagai Plh Bupati Jayapura.
Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) bertujuan untuk menempati posisi yang kosong dengan berakhirnya tugas Bupati Mathius pada tanggal Jumat (6/10/17 ), hingga ada pelantikan Bupati Jayapura yang baru (terpilih).