[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15731″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merekomendasikan kepada sekolah-sekolah yang ada di zona hijau untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
“Tempat yang zona hijau itu kan kita rekomendasikan bisa sekolah,” kata Khairul Lie, Rabu (5/8).
Dia mengatakan, meskipun sekolah-sekolah di zona hijau itu sudah di arahkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tetapi pemerintah sudah mewajibkan setiap sekolah tersebut untuk melaksanakan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan belajar. Misalnya di sekolah harus mempunyai tugas untuk mencuci tangan bagi siswa dan juga guru termasuk jarak duduk antara siswa harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi meskipun di zona hijau tetap wajib diterapkan protokol kesehatannya,” ungkap Khairul.
Meski begitu untuk daerah zona merah sampai saat ini juga pemerintah belum menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tetapi kegiatan belajar mengajar masih dilayani dengan menggunakan sistem online. Meski begitu menurut Khairul, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ini masih mengacu pada peraturan yang sudah diatur oleh instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan.
“Untuk di tempat-tempat yang zona merah harus dilakukan pengaturan yang ketat,” tegasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]