[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15737″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Selama masa pandemi Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran Bupati Jayapura terkait pelayanan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang untuk sementara waktu dihentikan sampai masa pandemi Covid-19 ini selesai. Hal ini guna menghindari adanya kontak antara masyarakat dan menghindari berkumpulnya banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu mengungkapkan di tengah masa pandemi Covid-19 ini pelayanan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang sebenarnya tidak direkomendasikan oleh pemerintah.
“Ada surat Bupati yang sudah kita sebarluaskan supaya selama masa pandemi Covid-19 ini diharapkan masyarakat tetap tinggal di kampung. Nanti aparat Kampung setempat yang akan membantu baik secara online atau mengantar dokumen ke distrik,” kata Herald Berhitu, kepada wartawan di Sentani, Senin (6/7).
Kendati demikian lanjut dia pihaknya pun saat ini tetap melayani pelayanan langsung di kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil mengingat banyaknya masyarakat yang ingin segera membutuhkan administrasi kependudukan. Untuk itu dalam pelayanannya pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan mengatur jarak duduk dari masing-masing masyarakat yang mendatangi kantor itu serta menyiapkan tempat cuci tangan di kantor itu.
“Kami tidak mungkin melarang untuk itu kami tetap melayani mereka tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak dan juga mencuci tangan pada tempat yang sudah kami siapkan. Kami juga Mohon kerjasamanya supaya masyarakat ini mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Dia menambahkan sehubungan dengan itu pihaknya sudah merekomendasikan setiap Kepala Kampung untuk menjembatani kebutuhan administrasi kependudukan dari warga atau masyarakatnya.
“Saya sudah Mou dengan 7 Kampung yang ada di Sentani Timur dengan Distrik Sentani Timur. Nanti dari misalkan dari kampung ada yang mau membuat dokumen kependudukan, nanti akan membawa dokumennya ke distrik kemudian dari distrik akan diantar ke kami untuk kami proses,” tambahnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Mohon NIK : 9103010606200002
untuk mengurangi antrian, sebaiknya pelayanan dukcapil dilakukan secara online