[vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Sebagai dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jayapura Tahun 2024 mendatang. Pemkab Jayapura mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 55 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura Daniel Mebri, di Kediaman Dinas Bupati Jayapura, Sentani, Jumat (10/11/2023).
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, hibah ini bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
“Dengan situasi dan kondisi yang ada, kami bersama KPU boleh bersepakat dan bersama-sama menandatangani hibah (NPHD) tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut Triwarno menerangkan, NPHD yang diberikan kepada KPU ini memang Rp 55 miliar. Sedangkan untuk pencairan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama 4 miliar dan tahap kedua 51 miliar lebih melalui APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar dari nilai NPHD. Sedangkan tahap kedua melalui APBD Induk Tahun 2024 sebesar Rp 51 miliar.
“Sesuai surat Mendagri harus direalisasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggara KPU. Namun kondisi keuangan yang terbatas, sehingga terbiayai di tahun 2023 ini sebesar 4 miliar dan 51 miliar di tahun 2024 nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri menyampaikan, pemberian hibah ini pihaknya sudah menyurati pihak Pemda Kabupaten Jayapura dari tahun 2022 hingga 2023 ini.
Hibah yang kami ajukan itu 72 miliar lebih, lalu diturunkan menjadi 69 miliar, kembali diturunkan lagi ke 67 miliar.
“Kami melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini TAPD. Ada 25 item yang dilakukan pemangkasan anggaran hibah tersebut, sehingga hibah ini dapat disepakati menjadi 55 miliar oleh Pemda (TAPD) dengan KPU Kabupaten Jayapura,” jelas Daniel Mebri.
Kata Daniel Mebri, anggaran 4 milliar dari 55 miliar lebih, yang direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura ditahap awal ini untuk membiayai tahapan Pilkada hingga akhir Desember tahun 2023 ini. Sedangkan 51 miliar lebih ini akan direalisasikan ditahap kedua tahun 2024.
“Memang sesuai surat edaran Mendagri itu harus 40 persen atau sekitar 22 miliar rupiah. Namun yang direalisasikan pemerintah daerah itu hanya 4 milliar. Hal itu dikarenakan kemampuan keuangan daerah yang saat ini terbatas,” ujarnya.
Pada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan juga oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota dan beberapa Komisioner KPU Kabupaten Jayapura.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_single_image image=”23890″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row]