Hal menarik lainnya dari paket kebijakan kali ini adalah keringanan pajak penghasilan (PPh21) bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun, dan dapat diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat perlambatan ekonomi global maupun nasional. Wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan untuk mendapat insentif adalah wajib pajak badan yang melakukan pembukuan.
Adapun persyaratan wajib pajak badan yang dapat mengajukan keringanan PPh21 adalah:
a. Pengguna tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5,000 orang.
b. Menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan PPh 21
c. Hasil produksi yang diekspor minimal 50% (berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya).
Selain keringanan PPh21, ada juga insentif pajak dalam rangka mendorong pertumbuhan industri padat karya, khususnya industri alas kaki dan garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong investasi sehingga sektor ini dapat meningkat untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru. (Kemenko Perekonomian)