Pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, ada tiga hal yang menjadi fokus utama dalam paket kebijakan kali ini. Ketiga hal itu terkait insentif pajak kepada industri padat karya, kemudahan bagi industri tertentu yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar, dan percepatan penerbitan sertifikat tanah.
“Kami ingin masyarakat dapat lebih mudah mengurus sertifikat tanah, dengan demikian dapat mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya,” kata Darmin Nasution. Saat ini, jumlah bidang tanah di Indonesia –di luar kawasan hutan—mencapai 90.663.503 bidang, di mana yang telah bersertifikat baru mencapai35.789.766 bidang atau sekitar 40%. Sisanya sebanyak 60% belum bersertifikat.
Masih terbatasnya tanah yang bersertifikat ini menghambat akses pembiayaan masyarakat dalam pengembangan usaha, terutama usaha mikro, kecil dan menengah. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pengusaha kecil, seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dapat mensertifikatkan tanahnya, walaupun dengan luas lahan terbatas. Dengan memiliki sertifikat ini, maka mereka memiliki kemampuan lebih besar untuk mengakses pembiayaan sehingga modal untuk usaha mereka menjadi lebih besar.
Dalam kebijakan ini, pemerintah akan membuka outlet pelayanan untuk mendekatkan tempat pelayanan pertanahan dengan pemukiman masyarakat. Bahkan di beberapa daerah ada tempat pelayanan khusus, seperti pelayanan Sabtu-Minggu di area car free day di Bandung atau di pasar tradisional di Pandeglang. Pemerintah juga membebaskan penduduk yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan Kementerian Sosial dari biaya pengurusan sertifikat tanahnya.