Sistem Pemerintahan Kampung Adat

Adat Berita Daerah Pemberdayaan Kampung

Pengukuhan Ondoafi di Asei, Sentani Kabupaten Jayapura.

[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”16530″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Sistem penyelenggaraan pemerintahan modern seperti eksekutif, legislatif dan judikatif tidak ada dalam sistem Pemerintahan Adat. Tetapi fungsi dari ketiga lembaga penyelenggara pemerintahan itu sudah berjalan secara otomatis dalam kehidupan masyarakat adat. Hanya sistem penyelenggaraan pemerintahannya tidak tertulis.

Selain itu, di kampung adat, tidak ada rukun tetangga dan rukun warga (Rt/Rw). Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) juga tidak ada. Yang ada hanya Kepala Kampung Adat dan Ondoafi. Kepala Kampung Adat dilantik atau dikukuhkan oleh Ondoafi.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan di waktu lalu ketokohan dan kewibawaan Ondoafi sangat dihormati dan disegani. Dia berperan mengatur seluruh tatanan kehidupan masyarakatnya. Namun setelah ada uang di kampung, masyarakat tidak lagi menghormati Ondoafi dan lebih dengar Kepala Kampung daripada Ondoafi.

“Akibat uang juga membuat kewibawaan dan ketokohan Ondoafi di depan rakyatnya menurun. Tidak ada penghormatan terhadap ondoafi,” ucapnya.

Dengan adanya kebangkitan masyarakat adat dan distrik menjadi pusat pelayanan pemerintahan, maka anak-anak muda di kampung bisa lebih kreatif melalui program ekonomi kreatif mengeksplorasi kampungnya untuk dipromosikan agar bisa dikenal luas dan menjadi sumber-sumber ekonomi kampung.

“Kampung tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan di atasnya, kampung harus otonom dan harus berdaya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jayapura menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah Kabupaten ke distrik untuk dikelola oleh Pemerintahan Distrik,” ujar Mathius Awoitauw.

Program kebangkitan masyarakat adat dan kampung adat lambat karena kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah tidak mampu menterjemahkan gagasan Bupati. Padahal Pemerintah Pusat sudah sangat mendukung apa yang sedang dilakukan di Kabupaten Jayapura.

Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur mengenai kampung adat. Tetapi tak satupun Pemerintah Daerah di Indonesia yang menerapkan UU Desa. Hanya Kabupaten Jayapura yang merespon UU Desa, sehingga Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri sangat antusias dengan program kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Kampung adat di Kabupaten Jayapura jadi indikator keberhasilan penerapan UU Desa di Indonesia. Sebagai realisasi, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah membentuk 14 kampung adat sebagai percontohan dan akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kampung di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_media_grid grid_id=”vc_gid:1616555301348-b5bbe4d4-87be-10″ include=”16532,16531″][/vc_column][/vc_row]

Tinggalkan Balasan