Sentani, Jpr- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menemukan sekolah-sekolah yang belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (biaya operasional sekolah) tahun anggaran 2016. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan BPK, Inspektorat Kabupaten Jayapura, Dinas Pendidikan dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Jayapura, pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017.
Laporan BPK Kabupaten Jayapura, Agung, melaporkan, Penerimaan dana BOS tahun lalu ada 103 sekolah, sementara yang memberikan laporan baru 28 sekolah tingkat SD dan 68 tingkat SMP, sementara untuk SMA dan SMK belum menyerahkan laporannya.
“Penggunaan dana BOS saat ini sudah menjadi perhatian serius masyarakat umum, termasuk Pemerintah Pusat melalui BPK, karena laporan penggunaanya juga akan masuk dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan tiap tahunnya,” tutupnya.