[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”18053″ img_size=”large” add_caption=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jayapurakab.go.id – Dalam rangka menciptakan Kabupaten Jayapura yang bersih, tertib, aman, nyaman dan asri, maka sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, diperlukan upaya-upaya untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan sekaligus menghadapi PON XX dan menyukseskan pelaksanaan PON XX Papua Tahun 2021 di Klaster Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 426.3/115/SE/SET Tahun 2021 tanggal 16 September 2021, yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pelaku Usaha, Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, RT/RW, Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan dan Tokoh Agama/Tokoh Adat serta warga se-Kabupaten Jayapura untuk menjaga kebersihan lingkungan seperti tidak membuang sampah sembarangan dan menyediakan tempat sampah.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP, kepada wartawan saat ditemui di Sekretariat Sub PB PON XX Klaster Kabupaten Jayapura, Stadion Barnabas Youwe, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (17/9/2021) malam.
Dalam edaran Bupati Jayapura, Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, S.Sos., M.KP, mengimbau kepada setiap pelaku usaha atau kegiatan rumah tangga, kos dan lembaga wajib menyediakan bak atau tong sampah. Kemudian, bak sampah diletakkan di depan tempat usaha atau dalam pagar bangunan rumah yang aman dari gangguan, bukan di atas trotoar atau di sepanjang pinggiran jalan.
Lanjutnya, sampah yang dihasilkan baik organik atau anorganik agar dapat dipilah, dibungkus dan diletakkan dalam bak sampah masing-masing. Kemudian, bak sampah yang sudah terisi sampah setiap hari dikeluarkan dan diletakkan di samping kiri atau kanan bangunan tempat usaha, untuk dijemput oleh petugas pengangkut sampah. “Sedangkan untuk warga yang berada di lingkup RT/RW membuang sampah di tempat yang disepakati, selanjutnya dijemput oleh petugas kebersihan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, penjemputan sampah hanya dapat dilakukan satu kali dalam sehari, terus membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang telah ditentukan yaitu, pukul 18.00 WIT (jam 6 sore) sampai dengan pukul 05.00 WIT (jam 5 pagi).
“Bagi setiap pemilik kendaraan pribadi maupun umum agar menyiapkan tempat sampah di masing-masing kendaraannya, dan diharapkan agar tidak membuang sampah di sepanjang jalan sebagai fasilitas umum,” paparnya.
Dikatakannya, tim terpadu akan melakukan penertiban pada ketaatan setiap orang atau lembaga dalam hal kebersihan lingkungan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga imbau kepada kepala distrik, Kepala Kampung dan Lurah agar meneruskan informasi atau surat edaran ini kepada seluruh warga yang ada di wilayah masing-masing dan segera menindaklanjutinya,” imbuh pria yang pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura tersebut.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]