Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional. Maka Dengan ini disampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintah, BUMD, BUMN/Swasta yang berada di Wilayah Kabupaten Jayapura bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada serentak Kaupaten Jayapura 2017.
TTD
Bupati Jayapura
Mathius Awoitauw, SE., M.Si