[vc_row][vc_column][vc_single_image image=”15596″ img_size=”large”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]SENTANI, jpr – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada 90-an kampung di wilayah Kabupaten Jayapura.
“Untuk BLT tahap pertama sudah disalurkan sekitar 80-90 an kampung,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra kepada wartawan di Sentani, Rabu (24/6).
Dia mengatakan saat ini juga 15 persen sesi kedua dari 40 persen Dana Desa tahap pertama sudah masuk ke rekening kampung sehingga total ada 30 persen Alokasi Dana Desa yang sudah masuk di rekening kampung untuk program BLT.
“Jadi sesuai arahan menteri program Dana Desa ini masih fokus untuk Bantuan Langsung Tunai,” kata Elisa lagi.
Dia menjelaskan berdasarkan peraturan menteri PMK Republik Indonesia, Penyaluran dana desa ini dibagi dalam tiga tahap yaitu 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen tahap ketiga. Namun untuk alokasi dana tersebut, 40 persen tahap pertama itu tidak disalurkan sekaligus tetapi disalurkan tiga kali, yakni, 15 persen pertama, 15 persen kedua, 10 persen ketiga. Sehingga 40 persen tahap pertama itu di transfer 3 kali ke rekening kampung melalui KPPN.
Dia mengatakan Alokasi Dana Desa tahun ini masih difokuskan untuk kegiatan BLT dan belum ada petunjuk untuk mendanai program kegiatan Padat Karya lainnya.
“Sesuai petunjuk dari pusat bahwa memang Dana Desa ini masih disalurkan untuk BLT,” paparnya.
Lantas bagaimana dengan proses pengawasan terhadap alokasi anggaran yang masuk ke setiap kampung untuk program BLT tersebut. Menurut Elisa Yarusabra, dari dukungan SDM memang mengalami keterbatasan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Akan tetapi sebagaimana aturan yang sudah diturunkan dari pusat melalui validasi data penerima manfaat, maka hal itulah yang harus benar-benar diverifikasi dan diteliti sehingga Dana BLT tersebut betul-betul disalurkan kepada penerima manfaat yang memang benar-benar membutuhkan bantuan dari pemerintah.
“Data harus valid karena kalau tidak kita tidak bisa salurkan kepada penerima manfaat yang ada di kampung. Kalau kampung belum naikkan data yang valid yang sudah melalui musyawarah di tingkat kampung ditetapkan melalui perkam atau keputusan kampung sehingga kita hanya bisa memastikan melalui mekanisme itu,” tandasnya.[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]