SENTANI, jayapurakab.go.id – Ketua Badan Pengawal Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyikapi pertanyaan dari masyarakat soal undangan pemilih yang tidak mendapat undangan untuk memilih bukan menjadi kiamat bagi kita.
“Saat tidak mendapat undangan bukan berarti kita tidak memiliki hak pilih, kita dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan kartu tanda identitas seperti KTP atau kartu keluarga kemudian membawanya ke TPS setelah itu memastikannya nama tercantum di DPT,” kata ketua Bawaslu saat ditemui di Gudang logistik KPU Kabupaten Jayapura, Selasa, 26/11/2024.
Soal surat undangan menurutnya ini menjadi permasalahan yang terjadi hampir seluruh TPS bahwa undangan atau pemberitahuan KWK kurang. Maka di sini, Bawaslu menyarankan kepada masyarakat untuk tidak panik.
“Masyarakat tidak boleh panik apabila tidak menerima pemberitahuan KWK justru masyarakat dapat menggunakan KTP atau identitas lainnya kemudian membawanya ke TPS lalu memastikan nama ada di dalam DPT. Jika itu dilakukan, pastilah hak memilih bisa tersalurkan,” ungkap Zacharias Rumbewas.
Admin/Editor: Rilva
Penulis: Imel